Warning: session_start(): Cannot start session when headers already sent in /var/www/html/content/header.php on line 2

Latar Belakang

Kota Cimahi sebagai kota otonom berdiri pada tahun 2001 berdasarkan UU No. 9 Tahun 2001. Kota Cimahi memiliki luas wilayah 4.036 Ha yang tersebar di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Cimahi Utara, Cimahi Tengah dan Cimahi Tengah. Kota Cimahi menjadi bagian dari Metropolitan Bandung Area, dan secara geografis terletak berdampingan dengan bagian Barat Kota Bandung, sehingga posisinya sangat strategis berada di lintasan antara Metropolitan Jakarta dan Metropolitan Bandung.

Eratnya keterkaitan Kota Cimahi dengan wilayah sekitarnya telah meningkatkan perkembangan perekonomian, demografi dan pembangunan di wilayah ini. Berdasarkan Data Kependudukan Kota Cimahi Bulan Juli Tahun 2015, Kota Cimahi memiliki penduduk sebanyak 586.580 jiwa. Tingkat kepadatan Kota Cimahi Tahun 2015 adalah 145.92 jiwa/Ha. Dari sisi demografi, Kota Cimahi saat ini telah berkembang menjadi salah satu kota terpadat di jawa Barat. Meningkatnya jumlah penduduk telah mendorong banyak terjadinya alih fungsi lahan, peningkatan arus transportasi, aktivitas industri, perdagangan dan perkembangan fisik di Kota Cimahi.

Seiring dengan kemajuan teknologi informasi yang sangat pesat maka akan mempengaruhi pola pikir dan cara kerja manusia khususnya untuk mendapatkan informasi secara tepat dan akurat, salah satu informasi tersebut adalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota CimahiTahun 2012-2032 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah nomor 4 Tahun 2013. Untuk menjawab hal tersebut maka perlu dibuat sebuah Sistem Informasi Geografis(SIG) yang disebut system informasi penataan ruang yang dapat menampilkan RTRW Kota Cimahi dan rencana rincinya berbasis web.

SIG merupakan sejenis perangkat lunak yang dapat digunakan untuk pemasukan,penyimpanan, manipulasi, menampilkan data dan informasi geografis berikut atributnya -atributnya. Data yang tersaji dalam SIG terdiridari data spasial dan data atribut. Data tersebut diolah dengan operasi tertentu dengan menampilkan dan menganalisa data melalui SIG.

Informasi geospasial kini menjadi suatu kebutuhan dalam penyelenggaraan Pemerintah dan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Hal tersebut diperkuat dengan adanya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial. Untuk memberikan kemudahan dalam berbagi pakai dan menyebarluaskan informasi geospasial, perlu mengoptimalkan jaringan geospasial dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di bidang Informasi Geospasial, baik pusat maupun daerah sebagai amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 227 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional.

Oleh karena itu, untuk mendukung kebijakan Pemerintah Pusat diperlukan pengembangan SIG terhadap SIMTARU dengan memanfaatkan data – data yang telah ada sehingga bermanfaat khususnya dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan di Kota Cimahi.

PEMERINTAH KOTA CIMAHI

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Jl. Raden Demang Harja Kusumah, No. 1,
Cimahi Utara, Cimahi, Jawa Barat, 40132